Daftar Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia (Lengkap) - Diketahui plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Dimana plat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai plat izin (license plate).
Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya plat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan.
Tetapi ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu plat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang. Plat nomor memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.
Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
Karena wujudnya yang spesifik, plat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor.
Ada di beberapa wilayah jurisdiksi, plat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki 'izin' untuk beroperasi di jalan raya umum, atau juga sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
- Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
- Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
- Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
- Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
- Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
- Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
- Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati
- Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
- Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura
- Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang
- Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
- Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
- Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
- Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
- Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
- Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
- Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
- Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
- Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
- Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
- Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
- Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
- Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
- Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
- Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
- Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
- Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
- Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
- Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
- Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
- Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
- Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
- Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
- Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
- Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
- Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
- Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
- Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
- Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
- Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
- Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
- Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
- Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
- Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
- Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
- Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
- Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
- Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
- Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
- Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)
Tambahan:
BP merupakan plat nomor Kepulauan Riau(KEPRI) dan didalamnya ;
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- DH itu daru Kupang bukan dari Maluku Timur.
Untuk Plat Nomor Z bukan Sumedang, tetapi Priangan Timur dengan Perincian:
Z xxxx A-C (Kabupaten Sumedang), Z xxxx D-G (Kabupaten Garut), Z xxxx H-M (Kota Tasikmalaya), Z xxxx N-S (Kabupaten Tasikmalaya), Z xxxx T, V, W (Kabupaten Ciamis), Z xxxx X-Z (Kota Banjar) dan Z xxxx U (Kabupaten Pangandaran)
Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U → Jakarta Utara
B → Jakarta Barat
P → Jakarta Pusat
S → Jakarta Selatan
T → Jakarta Timur
Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N → Kabupaten Tangerang (Gading Serpong, Mauk, Tigaraksa)
C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Cibodas, Tangerang Kota, dan Bandara Soekarno Hatta)
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan, Cipondoh)
K → Kota Bekasi
F → Kabupaten Bekasi
Y → Kabupaten Bekasi
W → Kota Tangerang Selatan
G → Kabupaten Tangerang
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berplat hitam)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A → sedan/pickup
B/D/W/E → sedan yang sudah dimutasi
F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car
V/P/M/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi
*HX/*IX → ambulans
J → jip dan SUV
L/C → jip dan SUV yang sudah dimutasi.
C/D → truk
T → taksi
*TX/*UX → angkutan kota
Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X dan sepeda motor (mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas).
Contoh:
B 1356 ZQK adalah mobil yang terdaftar di Depok (Z), berjenis kendaraan pemerintah (Q), dan memiliki huruf pembeda (K).
B 1896 GUG adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), mobil yang dimutasi (U), dan memiliki huruf pembeda (G).
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai contoh: B 1987 BRB huruf akhir B merupakan huruf acak pada bulan Desember tahun 2012, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Timur (BZ..) sudah habis: B xxxx BZZ.[sumber wikipedia]
0 Response to "Daftar Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia (Lengkap)"