Daftar Perhitungan Denda Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang - Bagi semua pengendara yang melanggar lalu lintas sangat penting untuk mengetahui besarnya tarif resmi dari setiap pelanggaran. Karna umum terjadi kepada setiap pengendara untuk selalu disiplin saat berkendara, namun dengan kondisi yang ada sering berakibat lalai ataupun tanpa disengaja melalakukan pelanggaran peraturan dan diberhentikan oleh petugas / polisi dan harus di tilang (bukti pelanggaran)
Maka dengan hal tersebut , jelas sangat penting bagi setiap pengendara mengetahui berapa besar denda yang ditetapkan dari masing masing pelanggaran?
Berikut ini adalah kronologi pelanggaran peraturan lalu lintas dan juga besarnya denda maksimal yang berlaku berdasar Undang Undang LLAJ No 22 th 2009 dirinci dengan mengelompokan jenis kasus dan bentuk pelanggaran, seperti berikut :
1. Fasilitas jalan raya
Setiap Pengendara / Orang yang mengakibatkan gangguan terhadap : Marka Jalan, fungsi rambu lalu lintas, Alat isyarat lalu lintas untuk fasilitas pejalan kaki, dan juga alat pengaman pengguna jalan. Bisa dijerat dengan Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) dengan denda yang besarnya Rp 250.000.-
2. Rambu rambu lalu lintas
Bagi setiap Pemakai Jalan yang Tidak mematuhi aba aba atau perintah yang diberikan oleh petugas lalu lintas / Polri seperti yang dimaksud di dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yang berisi dalam kondisi tertentu demi ketertiban dan juga kelancaran lalu lintas , setiap pemakai jalan wajib untuk : Jalan terus, Berhenti, memperlambat, mempercepat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Seperti yang diatur dalam Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) dengan denda yang nilainya Rp. 250.000.
3. Kelengkapan Kendaraan ( Untuk seluruh jenis kendaraan yang bermotor )
a. Tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan tanpa membawa SIM ataupun tidak bisa menunjukkan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) yang berlaku bisa dijerat dengan Pasal 288 ayat (2)jo Pasal 106 ayat (5) huruf B Dengan denda yang besarnya Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan tanpa memiliki SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) , akan dijerat dengan undang undang Pasal 281 jo Pasal 77ayat (1) Dengan denda yang besarnya Rp 1.000.000.
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) atau STCK yang tidak Sah
Mengendarai Kendaraan Bermotor dengan tanpa dilengkapi surat surat STNK atau STCK yang berlaku sesuai yang ditetapkan oleh Kepolisisan Republik Indonesia ( Polri ). Diatur di dalam Psl 288 ayat (1)jo Pasal 106 ayat (5) huruf A. dengan denda senilai Rp. 500.000.
d. Plat / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak Sah
Mengendarai Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki / dipasangi ( Plat Nomor ) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ). Diatur dalam Pasal 280jo pasal 68 ayat (1) dengan dikenakan yang besarnya Rp 500.000.
e. Perlengkapan Asesori kendaraan bermotor
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan perlengkapan tidak sesuai standar dan bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas diri sendiri ataupun orang lain seperti Bumper / tanduk dan pemakaian lampu menyilaukan. Diatur di dalam Undang undang Pasal 279jo Pasal (58) dengan yang besarnya Rp 500.000.
f. Sabuk Pengaman ( Sheet Belt )
Pengemudi kendaraan bermotor termasuk juga penumpang yang tidak menggunakan sabuk Keselamatan akan dijerat dengan Pasal 289jo Pasal 106 Ayat (6) dengan yang besarnya Rp 250.000.
g. Lampu Utama
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan juga pada kondisi tertentu bisa dijerat dengan undang undang Lalu lintas Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) dengan hukuman denda yang besarnya Rp 250.000
h. Gandengan
Kendaraan bermotor yang tidak mengikuti Cara penggandengan yang dibenarkan dan penempelan dengan kendaraan yang lain akan dijerat dengan undang -undang lalulintas Pasal 287 ayat (6)jo pasal 106 (4) huruf H dengan yang besarnya Rp 250.000
i. Kendaraan Bermotor Tanpa penutup / Rumah-rumah kecuali Sepeda Motor
Mengendarai Kendaraan yang tanpa dilengkapi dengan penutup / rumah –rumah, tanpa menggunakan sabuk keselamatan dan juga tanpa mengenakan perlengkapan Helm. akan dijerat dalam undang undang lalu lintas Pasal 290jo Pasal 106 (7). Dengan denda yang besarnya Rp 250.000
j. Etika Berkendara
Mengendarai kendaraan bermotor dengan melakukan Gerakan lalu lintas yang Melanggar aturan lalu litas atau peraturan cara berhenti dan juga parkir akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (3)jo Pasal 106 ayat (4) huruf e Dengan denda yang besarnya Rp 250.000
k. Batas Kecepatan
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa mematuhi Kecepatan minimum dan Maksimum akan dijerat dengan undang undang lalu lintas Pasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau juga dengan pasal 115 hrf (a) besar denda yang dikenakan adalah Rp 500.000
l. Belok dan Putar arah
Mengendarai kendaraan bermotor , Membelok atau berbalik arah tapa dengan memberikan aba aba / isyarat menggunakan lampu sign penunjuk arah atau dengan isyarat tangan saat ingin membelok dan berbalik arah. bisa dijerat dengan undang undang lalu lintas Pasal 294jo pasal 112 (1). besar denda untuk pelanggaran ini adalah Rp 250.000
m. Berpindah lajur jalan
Berpindah lajur jalan atau bergerak ke samping Tanpa memberikan aba aba / isyarat sebelum berpindah lajur jalan akan dijerat dengan Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) dengan denda yang besarnya Rp 250.000
n. Rambu rambu lalu lintas
Mengendarai kendaraan bermotor dengan Melanggar Rambu rambu ataupun Marka jalan diatur di dalam undang undang lalu lintas Pasal 287 ayat(1) jo pasal 106(4) huruf (a) dan juga Pasal 106 ayat(4) haraf (b) dengan denda sejumlah Rp 500.000
o.Lampu Apill
Mengendarai kendaraan bermotor dengan Melanggar isayarat lampu Apill ( TL ) atau larangan yang dinyatakan dengan peralatan pemberi isyarat Lalu Lintas. diatur di dalam Pasal 287 ayat (2) jo pasal 106(4) huruf (c)besar dendanya adalah Rp 500.000
p. Mengemudi dengan cara tidak Wajar –
mengendarai kendaraan bermotor dengan Melakukan kegiatan lain waktu berkendara Dipengaruhi oleh keadaan yang berakibat dengan gangguan konsentrasi waktu mengemudi di jalan raya bisa dijerat dengan undang undang lalu lintas Pasal 283jo pasal 106 (1). dengan denda sebesar Rp 750.000
q. Berhenti darurat
Dalam Kondisi darurat, berhenti dengan tanpa Memasang rambu segitiga pengaman / lampu peringatan kondisi Bahaya atau bisa juga isyarat lain pada waktu berhenti atau sedang parkir dalam kondisi darurat dijalan di jalan raya. akan dijerat dengan undang undang lallu lintas Pasal 298 jo pasal 121 ayat (1) besar denda untuk pelanggaran ini adalah Rp 500.000
r. Hak utama kepada Kendaraan khusus
mengendarai kendaraan bermotor tanpa memberikan Prioritas jalan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama yang ditandai alat peringatan serta bunyi dan juga sinar dan / atau kendaraan yang dikawal oleh petugas .
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya
b. Ambulan yang sedang mengangkut pasien / orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan Lalu lintas
d. Kendaraan pejabat tinggi / Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan Pimpinan dan juga Pejabat Negara Asing termasuk Lembaga internasional yang sedang menjadi tamu Negara
f. Konvoi Pengantar Jenazah yang sedang iring iringan dan / atau kendaraan utk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan dari petugas Kepolisian Republik Indonesia. Diatur di dalam Pasal 287 ayat (4)jo Pasal 59 dan juga pasal 106 (4) huruf (f)jo Pasal 134 dan juga pasal 135. besar denda pelanggaran ini adalah Rp 250.000
S. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Mengendarai Kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan untuk pejalan kaki atau pengendara sepeda diatur dalam Pasal 284 jo 106 ayat (2). dikenakan denda sejumlah Rp 500.000
0 Response to "Daftar Perhitungan Denda Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang"